Tuesday, December 29, 2009

Menyadap Tuhan Melalui Telekomunikasi

Menyadap Tuhan Melalui Telekomunikasi



Mengapa BlackBerry laris-manis? Menurut kelakar yang beredar, musababnya adalah karena banyak orang meyakini ponsel ini antisadap. ”Tak heran Anggota Dewan banyak yang memesan,” canda seorang petinggi di suatu operator penyedia layanan BlackBerry.

Kelakar itu kontekstual, baik untuk fenomena booming BlackBerry, maupun juga menggambarkan situasi politik nasional setahun belakangan ini yang diwarnai dengan pengungkapan kasus melalui teknik penyadapan telekomunikasi. Bahkan pengungkapan percakapan telekomunikasi menjadi sebuah preseden hukum baru dan mendapat apresiasi ketika dilakukan pada tingkat Mahkamah Konstitusi.


Bak bola salju, belakangan ini pemutaran rekaman penyadapan telepon di ruang pengadilan makin sering dilakukan dan cenderung menjadi hal yang lumrah. Bahkan, percakapan-percakapan vulgar menyangkut aktivitas seksual mau tak mau ikut diungkap (dan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional). Seakan-akan, rekaman pembicaraan masyarakat bisa dengan mudah diperoleh untuk dijadikan alat bukti.

Depkominfo vs KPK
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, sempat menengarai terjadi saling sadap antarinstansi pemerintah sehingga perlu diberlakukan pengaturan. "Berhubung telah keluarnya Undang-Undang (UU) IT Nomor 11 Tahun 2008, maka perlu diatur penyadapan dengan PP sehingga tak main sadap saja. Konsep RPP sudah ada dan diharapkan enam bulan mendatang selesai," katanya. Menurut Tifatul, di negara lain, seperti Australia, Korea, dan Jepang, penyadapan (lawful interception) itu dihela di bawah kendali Departemen ICT seperti Depkominfo (Koran Jakarta, 7 Desember 2009).
Kontan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi (RPP Penyadapan) ini mengundang reaksi. Jumbuh dengan konteks ontran-ontran politik dalam soal dugaan pelemahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka segera peraturan ini dituduh sebagai bagian dari upaya besar untuk melemahkan lembaga independen itu. RPP dianggap akan membatasi gerak KPK dalam penyadapan yang sudah menjadi kewenangan lembaga itu melalui Undang-undang KPK. Dalam Pasal 12 huruf (a) UU No 30 Tahun 2002 tentang Tipikor disebutkan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Tak kurang dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mewanti-wanti bahwa sebaiknya RPP tersebut tidak menyangkut substansi. "Tetapi jika isinya mengatur mengenai obyek, subyek, dan siapa yang berhak menyadap, itu sudah ranah UU, bukan PP," katanya. Menurut Mahfud, RPP hanya diperbolehkan mengatur tentang mekanisme penyadapan. Izin pengadilan itu harus diatur dalam UU (kompas.com, 21 Desember 2009). MK juga sudah pernah mengeluarkan keputusan yang memperkuat kewenangan KPK atas penyadapan, yaitu pada putusan Nomor 6 Tahun 2003 dan Nomor 11 Tahun 2006.

Bahkan pro-kontra makin memanas ketika kemudian tersulut perseteruan antara anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, dengan Tifatul Sembiring. Buyung heran dengan kengototan Tifatul. "Jangan-jangan dia disuruh koruptor atau termasuk juru bicaranya. Itu sebagai corruptor fight back," tuduhnya. Mendengar ini, Tifatul mengancam akan memberhentikan Buyung dari Wantimpres (yang jelas terdengar hanya merupakan respons emosional saja). Yang jelas poin dari pendiri YLBHI ini adalah pemerintah boleh saja membuat aturan soal penyadapan. Namun, hal itu hanya bisa berlaku untuk polisi dan kejaksaan saja.
“Boleh dibikin tapi dikecualikan buat KPK, KPK jangan diganggu dulu,” tegas Buyung.
Kecurigaan bahwa target utama RPP Penyadapan ini adalah KPK sangat beralasan. Ada banyak poin dalam rancangan yang bertentangan dengan UU KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan, KPK sudah menyerahkan delapan masukan terkait pembahasan RPP Penyadapan untuk Menkominfo Tifatul Sembiring.
Delapan masukan itu adalah, soal persyaratan penyadapannya; penetapan ketua pengadilannya (terkait syarat pengajuan izin ke pengadilan sebelum menyadap); pengertian penyadapan sendiri, sebab antara UU ITE dengan UU KPK itu berbeda pengertiannya; tata cara dan syarat penyadapan, karena harus dalam UU bukan PP; masalah pusat pelayanan intersepsi, di mana KPK menolak karena penyadapan bersifat rahasia; masalah izin penyadapan yang harus diperjelas; standar peralatan penyadapan juga harus diperjelas; masalah administrasinya juga harus diperjelas (kompas.com, 18 Desember 2009).

Depkominfo vs KPI
Bukan sekali ini saja Depkominfo ”bentrok” dengan lembaga independen lain dan cenderung ingin mengambil alih wewenang sebagai regulator. Sebelum ini Depkominfo juga ”bertarung” dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam tarik-menarik soal ijin untuk lembaga penyiaran existing.

Pada kasus itu, KPI merasa Depkominfo menjadikan mereka subregulator penyiaran saja. Ini akibat penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tertanggal 7 Juni 2006 yang mengatur tentang tata cara penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran swasta dan berlangganan existing. Permenkominfo Nomor 17 ini adalah turunan dari PP No. 50 dan 52 PP Penyiaran yang ditolak keabsahannya oleh DPR dan KPI. Penolakan ini dilakukan karena DPR dan KPI melihat ketidaksesuaian antara isi yang diatur dalam PP Penyiaran dengan UU Penyiaran. Padahal jelas, kapanpun dan dimanapun, produk perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan produk di atasnya (http://kpi.go.id, 13 Juni 2006).
Menurut Agus Sudibyo (Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET), http://agussudibyo.wordpress.com), Peraturan Menkominfo No. 17/2006 menunjukkan bahwa prioritas Depkominfo bukanlah pelembagaan sebuah public service information apparatus. Begitu banyak peristiwa nasional: tsunami di Aceh, bencana busung lapar, gizi buruk, flu burung, dan terakhir gempa bumi di DIY-Jawa Tengah yang luput dari keterlibatan Depkominfo sebagai information apparatus.

Lembaga ini justru sibuk memerlebar rentang otoritasnya, hingga menjangkau ranah media dan penyiaran yang sesungguhnya sudah tidak relevans lagi diatur pemerintah. Semakin lama semakin jelas prioritas utama Depkominfo adalah bagaimana mengembalikan otoritasnya sebagai regulator media. Di sini, kita bukan hanya berbicara upaya untuk mengambil alih otoritas regualtor penyiaran dari KPI. Dalam kaitannya dengan pers cetak, ada indikasi-indikasi untuk mengambil fungsi-fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 1999. Menurut Agus, posisi sebagai regulator media memang mengandung potensi politik-ekonomi yang sangat besar dan patut diperebutkan. Dari posisi inilah dahulu Departemen Penerangan secara efektif dan otoriter mengontrol sikap politik media. Dari sisi ekonomi, izin penyiaran dapat diperlakukan layaknya komoditas yang bisa diperjualbelikan tanpa prosedur yang transparan dan fair. Dan bukan rahasia lagi bahwa praktek ini telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi para pejabat publik di departemen teknis pemerintah yang memegang otoritas izin penyiaran.

USO yang ”Too Slow”
Jika dirunut balik, Depkominfo hadir sebagai jelmaan hasil ”merger” Departemen Penerangan plus Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel), melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005. Kehadiran Dirjen Postel ini membawa konsekuensi finansial yang besar karena di bawahnya terseret belanja pemerintah yang besar dalam sektor telekomunikasi, mengikuti arus besar perkembangan infrastruktur ekonomi dunia yang berbasis teknologi telekomunikasi dan informasi.

Menurut Bisnis Indonesia (5 Agustus 2009), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dalam kurun waktu 2005-2008 terutama berasal dari PNBP Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas PNBP yang berlaku pada Depkominfo. Jenis penerimaan tersebut terdiri atas biaya hak penyelenggaraan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pendapatan jasa tenaga, pekerjaan informasi, pelatihan dan jasa teknologi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi (Universal Service Obligation), dan pendapatan pendidikan, sewa, dan penghapusan aset.
Tahun 2008, realisasi penerimaan PNBP Depkominfo sebesar Rp7,7 triliun, mengalami peningkatan Rp2,6 triliun atau 51% dibandingkan dengan realisasi pada 2007sebesar Rp5,1 triliun.

Lantas, sampai pertengahan tahun 2009, pemerintah membukukan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp7,2 triliun, di antaranya dari penggelaran broadband wireless access sebesar hampir Rp900 miliar, dari penjualan pita frekuensi seluler generasi ketiga (3G) ke Telkomsel sebesar Rp160 miliar ditambah up front fee Rp160 miliar. Nilai itu bisa saja bertambah apabila empat operator 3G lainnya juga menambah pita 3G tambahan sebesar 1 blok atau 5 MHz sehingga berpotensi memberikan pundi-pundi keuangan pemerintah sebanyak Rp1,5 triliun.

Dari jumlah itu, Depkominfo akan membelanjakannya sebagian besar untuk melanjutkan proyek USO (Universal Service Obligation). Depkominfo masih berutang menggelar pembangunan telepon perdesaan dalam kerangka USO di 31.824 ribu desa (desa berdering) dan program desa pintar yang berbasis internet (5.748 kecamatan).

Skema pembiayaan USO yang sudah dimulai sejak 2006 ini bisa disebut tidak berjalan mulus, too slow. Persoalan hukum muncul akibat tender yang bermasalah menjadi kendala paling berat kemulusan pelaksanaannya. Baru menjelang akhir tahun 2009 ini proyek desa berdering mulai terealisir.

Sebelumnya, XL memilih mundur dari tender. Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) Hasnul Suhaimi mengatakan pihaknya mundur dari tender USO karena tidak mau setengah-setengah. "Setelah dipikir-pikir, perhitungan kami dalam program USO ini tidak pas hitungannya. Dibanding setengah-setengah, lebih baik kami fokus pada kualitas layanan, kami juga punya pelanggan yang perlu diperhatikan," ujar Hasnul. XL akan tetap menyokong program tersebut dengan menyiapkan harga khusus bagi pihak yang mau menggunakan infrastruktur XL dalam proyek USO. "USO ini kan thin client. Jadi kami bisa berikan volume discount," papar Hasnul (detik.com, 20 November 2007).

Setelah agak beres dengan desa berdering, maka USO akan dilanjutkan dengan inovasi lain, yaitu ”desa internet” atau Internet Kecamatan. Namun, lagi-lagi, proses tender tampaknya tak akan berjalan mulus. Menurut Investor Daily (16 November 2009), minat operator ikut tender minim. Dari 19 peserta tender, operator telekomunikasi yang maju ke babak selanjutnya hanya Telkom dan Telkomsel. Peserta tender lainnya mundur, seperti PT Aplikanusa Lintasarta (anak usaha Indosat), PT Icon+ (anak usaha PLN), PT Pos Indonesia, PT Raharja Media Internet, dan PT Netwave Multimedia, PT Indosat Mega Media/IM2, dan PT Berca Hardaya Perkasa.
Minimnya minat operator pada tender USO Internet Kecamatan itu tak lepas dari kekhawatiran akan tumpang tindihnya program ini dengan program lain, seperti USO desa kring untuk 32 ribu desa dan tender Broadband Wireless Access (BWA) berteknologi Wimax.

Vox Populi Vox Dei
Daripada mengurusi pengaturan penyadapan oleh lembaga independen yang sudah dilindungi oleh Undang-undang lain yang lebih kuat, lebih baik energi Depkominfo digunakan untuk memercepat pemenuhan cita-cita mulia USO.

Masih jutaan rakyat yang bahkan disadap pun tak akan bisa karena tidak terpapar akses telekomunikasi. Tanpa penyelenggaran jaringan telekomunikasi jalur pintas melalui USO, bisa-bisa sebagian besar rakyat tak akan pernah bisa menikmati sambungan telekomunikasi. Ketika USO dicanangkan pada tahun 2006, total teledensitas telepon di Indonesia masih berada pada angka 35%. Dari angka itu, 29%-nya disumbang oleh telepon seluler. Sedang andil telepon tetap makin hari makin menurun sampai hanya sekitar 6%-nya. Kecenderungan membengkaknya andil seluler ini umum terjadi di seluruh dunia.

Meski penetrasi jaringan seluler begitu pesat hingga dalam 3 tahun saja (2004-2006) mampu menggelembungkan angka teledensitas telepon dua kali lipat, dari 18% menjadi 35%, namun tetap saja sampai hari ini belum 50% penduduk Indonesia tak terjangkau peranti telekomunikasi. Saking pentingnya telekomunikasi, jika boleh memilih, mungkin mereka akan memilih disadap, pokoknya asal bisa berkomunikasi. Mereka tak akan peduli apakah jaringan yang mereka gunakan tak aman atau sengaja disadap, toh memang mereka hanya butuh buat berkirim kabar penting atau sapa kerinduan, bukan buat membagi-bagi jarahan korupsi atau konspirasi politik tingkat tinggi.

Coba bayangkan kebutuhan darurat rakyat di pedalaman yang tak terjangkau jaringan telepon saat terdesak harus menghubungi dokter. Bukankah, jika bisa memilih, mereka akan lebih suka teriakan SOS-nya disadap dan dengan demikian didengar lebih banyak orang? Namun sayang, masih ratusan juta rakyat yang bakal tak bisa didengar suaranya akibat belum terjangkau telekomunikasi. Padahal kita ingat adagium “Vox Populi Vox Dei”, suara rakyat adalah suara Tuhan. Jadi, jika ingin mengetahui kehendak Tuhan atas negeri ini, biarkan seluruh rakyat berpotensi terpapar oleh penyadapan telekomunikasi dan dapat didengar suaranya. Karena dengan menyadap rakyat, maka berarti kita telah menyadap Tuhan. Bukankah keren jika kita memiliki akses langsung terhadap kehendak Tuhan?***

Cara Proteksi Flash Disk Dari Virus

Cara Proteksi Flash Disk Dari Virus

Pada umumnya virus menyebar dengan berbagai cara dan media, salah satuya penyebaran dan penularan virus melalui media flash disk. Biasanya virus tercopy pada saat proses tranfer data dari Komputer yang terinfeksi, tapi yang berbahaya lagi virus yang mampu menanam file virus dan menginfecsi file pada flash disk dan sekaligus membuat file auto run pada flash disk kita. Sehingga pada saat flash disk dicolokin atau terhubung ke pc lain virus tersebut mampu menjalankan aksinya karena file auto run ini. Antara lain virus yang akhir – akhir ini membuat heboh metode penyebarannya dengan cara demikian , seperti virus Shortcut (Virus hary Potter), virus Conficker dan banyak virus lain yang menggunakan metode penyebaran auto run ini.




Berikut Salah satu cara pencegahan agar flash disk agar tidak tertular virus yaitu dengan cara memanfaatkan salah satu fasilitas anti virus portable buatan indonesia yaitu anti virus smadav.

Salah satu fasilitas yang disediakan anti virus smadav yaitu fasilitas Smad-Lock. Dengan Smad Lock ini Maka hampir tidak mungkin virus dapat menembus dan menginfeksi Flash Disk dan file yang ada pada flash disk kita.
Kenapa demikian ? Smadav Smad-Lock akan membuat folder Δ Smad-Lock Δ dan folder autorun.inf yang terproteksi kuat pada flash disk kita. Dengan demikian virus tidak akan mampu masuk dan tidak mampu membuat file auto run untuk menggantikan atau mereplace file auto run yang dibuat oleh Smadav Smad-Lock ini.

Berikut ini langkah untuk mengaktifkan Smadav Smad Lock :

1. Download anti virus Portable SMADAV di web resmi SMADAV http://www.smadav.net/smadav.zip
2. Extrac dan Jalankan anti virus SMADAV
3. Pilih Tidak bila ada tidak ingin menjalankan fasilitas real time protection.
4. Klik menu tool dan pilih menu Smad Lock.
5. Pada daftar drive nya pilih dan beri tanda flash disk anda kemudian klik menu Lock

Setelah menjalankan hal ini maka otomatis pada Flash disk akan ada folder dengan nama Δ Smad-Lock Δ dan file auto run.inf (hidden folder file).

Tips penting agar Flash Disk dan Komputer terhindar dari virus :

* Simpanlah semua file anda pada folder Δ Smad-Lock Δ. Dan jangan merename atau menghapus folder Δ Smad-Lock Δ dan file autorun.inf (Hidden yang bergambar gembok) yang ada pada flash disk anda tersebut.

* Bila anda akan membuka atau menjalankan file pada flash disk anda terlebih dulu anda keluarkan file anda dari folder Δ Smad-Lock Δ, karena file tidak bisa dijalankan selama ada di dalam folder Δ Smad-Lock Δ.

* Matikan menu auto Run pada komputer anda. Cara ini untuk menghindarkan Computer kita dari virus yang yang mengunakan metode auto run.


Mematikan Auto run Pada Computer :

* Masuk menu Run >>> ketik gpedit.msc >>> enter >> Klik menu computer configuration >>> Administratif template >>> System >>> Doble klik pada Turn Off Autoplay >>> Pilih enable dan turn off auto play on : all drive >>> apply >> OK
* Klik menu User configuration >>> Administratif template >>> System >>> Doble klik pada Turn Off Autoplay >>> Pilih enable dan turn off auto play on : all drive >>> apply >> OK

Mudah bukan silahkan mencoba , semoga tips ini berguna untuk anda.

Awas, Windows 7 Bakal Diserang

Awas, Windows 7 Bakal Diserang



Jika ada pertanyaan: sistem operasi mana yang paling banyak terinfeksi malware? Jawabannya sudah pasti Windows. Sebagai OS yang paling banyak digunakan, Windows memang menjadi sasaran empuk malware. Apalagi OS ini dianggap punya banyak celah keamanan yang bisa ditembus. Walau Microsoft secara rutin telah menambal celah-celah tersebut dalam setiap OS keluaran terbarunya, tetap saja tidak memupus minat para pemprogram untuk menyerangnya.



Begitupun dengan Windows 7 yang baru hadir akhir November lalu. Belum lama diluncurkan, Microsoft telah meluncurkan tambalan keamanan pertama untuk sistem operasi tersebut. Berhubung Windows 7 sudah mulai beredar dan diperkirakan akan menarik perhatian di 2010, tak diragukan lagi penyerang pasti akan mencari cara untuk mengeksploitasinya.

Itulah satu dari beberapa poin yang diungkap Symantec dalam prediksi tren keamanan 2010. Melalui sebuah rilis pers, mereka juga memberikan perhatian khusus kepada penyebaran malware lewat internet. Terutama dengan semakin berkembangnya penggunaan jejaring sosial dan perpesanan instan.

Popularitas jejaring sosial yang diperkirakan akan melesat lebih tinggi tahun depan membuat jumlah penipuan juga akan terus mengimbangi pertumbuhan pengguna situs tersebut. Semakin banyak penyerang mencoba mengecoh pengguna Facebook dan Twitter guna menyebar malware atau memperoleh data & informasi pribadi. Selain lewat trik lama seperti phishing, penyerangan juga bakal dilakukan lewat celah keamanan pada aplikasi pihak ketiga (API). Bisa jadi saat pengguna mendaftarkan diri dalam sebuah game online di Facebook, pada saat itu pula profil mereka disabot oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk pengguna Twitter dan perpesanan instan, bahaya berpotensi muncul melalui layanan penyingkat URL. Karena pengguna sering tidak mengetahui ke mana mereka akan diantar oleh URL yang dipendekkan, penipu dapat menyembunyikan tautan yang sebenarnya berbahaya. Selain itu dalam rangka untuk menghindari teknologi CAPTCHA, serangan lewat instant messenger (IM) akan naik popularitasnya. Ancaman lewat IM akan terdiri dari pesan spam yang tak diinginkan yang mengandung link berbahaya, khususnya serangan ditujukan pada akun IM yang aktif. Pada akhir 2010, Symantec memperkirakan bahwa secara keseluruhan, satu dari 12 hyperlink akan mengarah ke domain yang diketahui digunakan untuk menampung malware.

Poin-poin penting lain yang dipaparkan Symantec antara lain: peningkatan jumlah produsen software keamanan palsu, botnet yang terus-menerus berubah dengan cepat (fast flux) meningkat, peningkatan malware yang menyerang peranti mobile dan Mac, serta spesialisasi fungsi malware.

Menghadapi segala ancaman tersebut, industri dengan cepat menyadari bahwa pendekatan tradisional untuk antivirus, baik dengan file signature dan kemampuan heuristic/behavioral, tidak cukup untuk melindungi dari ancaman terkini. PC harus disenjatai dengan paket keamanan internet lengkap. Harganya kini pun kian terjangkau, sebanding dengan beban tugasnya dalam menjaga data-data penting pengguna.

Namun yang tak kalah penting adalah kewaspadaan pengguna terhadap variasi jenis serangan keamanan. Karena secanggih apapun teknologi, pengguna tetap memegang peranan utama.

Prediksi 25 Teknologi Teratas

Ini dia, Prediksi 25 Teknologi Teratas


Seperti biasa menjelang akhir tahun, banyak orang akan mereka-reka tren yang akan terjadi di tahun mendatang. Sebut saja dalam ranah teknologi informasi (TI), ada banyak sekali tren yang akan lahir. Teknologi begitu cepatnya mengalami evolusi, begitu pun dengan inovasi yang makin menjamur. Menyingkapi persoalan tersebut, Dave Evans selaku Chief Futuristic, Cisco IBSG Innovations Practice membeberkan 25 prediksi teknologi teratas yang akan booming dalam beberapa tahun ke depan.



1. Pada tahun 2029, 11 petabyte storage yang dapat menyimpan video berkualitas DVD untuk diputar selama 600 tahun lebih tanpa henti 24 jam sehari, akan tersedia seharga $100.

2. Dalam 10 tahun ke depan, kita akan menyaksikan peningkatan kecepatan jaringan internet rumahan sebesar 20 kali lipat.

3. Pada tahun 2013, lalu-lintas jaringan nirkabel akan mencapai 400 petabyte perbulan. Sekarang ini, jaringan di seluruh dunia mentrasnfer data lebih dari 9 exabyte per bulan.

4. Pada akhir tahun 2010, akan terjadi perbandingan satu miliar transistor per orang - masing-masing transistor seharga sepersepuluh juta sen.

5. Internet akan berevolusi menjadi sarana komunikasi instan, tanpa peduli jarak.

6. Komputer kuantum komersial yang pertama akan tersedia pada pertengahan tahun 2020.

7. Pada tahun 2020, PC seharga $1.000 akan memiliki kemampuan memproses setara dengan otak manusia.

8. Pada tahun 2030, Kemampuan memproses PC seharga $1.000 akan seimbang dengan kemampuan otak sekampung manusia.

9. Pada tahun 2050 (dengan mengasumsikan bahwa jumlah total populasi dunia adalah 9 miliar), kemampuan memproses PC seharga $1.000 akan seimbang dengan kemampuan otak keseluruhan manusia di bumi.

10. Hari ini, kita mengetahui 5% dari apa yang akan kita ketahui 50 tahun ke depan. Dengan kata lain, dalam 50 tahun, 95% dari apa yang akan kita ketahui, ditemukan di tahun-tahun sebelumnya.

11. Besar data di dunia akan meningkat enam kali lipat dalam dua tahun kedepan, sementara data perusahaan akan meningkat lima puluh kali lipat.

12. Pada tahun 2015, Google akan mengindex sekitar 775 miliar halaman konten.

13. Pada tahun 2015, kita akan menciptakan banyak hal yang sebanding dengan 92,5 juta Libraries of Congress dalam setahun.

14. Pada tahun 2020 di seluruh dunia, masing-masing orang rata-rata akan menyimpan data pribadi sebesar 130 terabyte (hari ini rata-rata sebesar 128 gigabyte).

15. Pada tahun 2015, unduh film dan peer-to-peer file sharing akan melonjak sampai 100 exabyte, setara dengan 5 juta Libraries of Congress.

16. Pada tahun 2015, komunikasi video akan jauh lebih marak, menghasilkan 400 exabyte trafik data atau setara dengan 20 juta Libraries of Congress.

17. Pada tahun 2015, trafik yang dihasilkan oleh telepon, web, email, foto, dan musik akan meledak, dan mencapai 50 exabyte.

18. Dalam dua tahun, informasi di internet akan berlipat ganda setiap 11 jam.

19. Pada tahun 2010, 35 miliar perangkat akan terhubung ke internet (hampir enam perangkat per orang di dunia).

20. Pada tahun 2020, akan ada lebih banyak perangkat yang online daripada manusianya.

21. Dengan IPv6, akan ada cukup alamat IP bagi setiap bintang yang diketahui di seluruh alam semesta untuk masing-masing memiliki 4,8 triliun alamat IP.

22. Pada tahun 2020, penerjemah bahasa universal akan menjadi hal yang umum di setiap perangkat.

23. Dalam lima tahun ke depan, permukaan apa pun dapat dijadikan layar tampilan.

24. Pada tahun 2025, teleportasi pada tingkat partikel akan mulai terealisasi.

25. Pada tahun 2030, penanaman otak buatan sudah dapat dilaksanakan.

Nah, sudah siapkah Anda menyambut teknologi-teknologi anyar tersebut?

Monday, December 21, 2009

Download Naruto Shippuden Episode 141



Download Naruto Shippuden
Naruto Shippuden Episode 141 telah dirilis, yang berjudul "Truth", anda dapat mendownloadnya disini. Atau bagi anda yang ingin mendownload manga naruto episode ke 477 disini.

Download Naruto Shippuden Episode 141

Download Manga Naruto Episode 477

Terima Kasih

Home

Sunday, December 20, 2009

Download The Hives





Download Lagu-lagu The Hives dari album pertama Veni Vidi Vicious, Tyrannosaurus Hives, The Black and White :


1. Download The Hives - Veni Vidi Vicious

2. Download The Hives - Tyrannosaurus Hives

3. Download The Hives - The Black and White

lihat artikel lebih lanjut tentang The Hives




Download Naruto Shippuden 140




Download Naruto Shippuden
Naruto Shippuden Episode 140 telah dirilis, yang berjudul "Fate". Anda dapat mendownloadnya disini. Atau bagi anda yang ingin mendownload naruto manga terbaru episode 476 disini.

Download Naruto Shippuden 140

Download Manga Naruto 476

Terima Kasih

Home

Download Smadav Rev. 7.5

Download Smadav Rev. 7.5

Smadav 2009 Rev. 7


Smadav adalah Antivirus Indonesia yang memfokuskan proteksi dan pembersihan tuntas pada virus-virus yang menyebarluas di Indonesia sehingga menjadi lebih baik dari Antivirus Impor.


Pada Rev. 7 kali ini Smadav telah disempurnakan untuk menjadi jauh lebih cepat dan lebih ringan dalam mendeteksi dan mengamankan komputer Anda dari ancaman virus di Indonesia. Fitur-fitur baru yang ditambahkan seperti Smad-Turbo (Scanning 10x lebih cepat), Smad-Theme (Mengganti warna tema), Smad-Ray (Otomatis scan flashdisk sangat cepat). Ini semua membuat Smadav menjadi salah satu dari antivirus tercepat dan paling ringan sedunia, sehingga Smadav tetap dapat digunakan pada komputer-komputer dengan spesifikasi rendah sekalipun.

Pada Rev. 7 ini Smadav juga menambahkan database pengenalan virus-virus baru yang banyak menyebar di Indonesia. Perkembangan virus lokal saat ini semakin berkurang dan tidak seaktif bulan-bulan sebelumnya. Mungkin ini karena Smadav yang sudah banyak digunakan pengguna-pengguna komputer di Indonesia. Jadi, virus lokal di Indonesia sekarang tinggal sedikit lagi untuk menuju kepunahan.


Download Smadav Rev. 7.5 free

Baca Artikel lengkap tentang Smadav.
Home

Download The Vines



Download Lagu-lagu the vines dari album pertama Highly Evolved, Winning Days, Vision Valley dan Melodia di bawah ini :

1. Download The Vines - Highly Evolved

2. Download The Vines - Winning Days

3. Download The Vines - Vision Valley

4. Download The Vines - Melodia

lihat artikel lebih lanjut tentang The Vines.
atau Di website resminya di www.thevines.com

Home


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Wedding Dresses. Powered by Blogger